Berita mengenai bangun rumah sendiri kena pajak 2,4 persen di tahun 2025 memang semakin mencuat. Terlebih lagi PPN akan naik dari sebelumnya 11% menjadi 12% per tanggal 1 Januari 2025.
Hal ini membuat masyarakat khawatir dan resah, karena harus mengeluarkan biaya tambahan ketika bangun rumah. Oleh sebab itu, Anda yang hendak bangun rumah sebaiknya pahami aturan ini agar bisa lebih aman saat bangun rumah.
Apa Itu Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)?
Seperti yang telah kami singgung sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) mulai 1 Januari 2025.
Hal ini untuk memberikan keadilan dalam pembangunan rumah yang dilakukan oleh kontraktor maupun secara mandiri.
Kegiatan Membangun Sendiri atau KMS merupakan kegiatan bangun rumah sendiri tanpa bantuan kontraktor sama sekali. Pembangunan ini dilakukan untuk keperluan pribadi, bukan untuk tujuan usaha.
Pembangunan rumah yang terkena pajak tentu tidak semuanya. Ada kriteria tertentu rumah yang akan terkena PPN ini. Lebih detailnya Anda bisa menyimak penjelasan berikut ini.
Kriteria Bangunan yang Dikenakan Pajak
Sebelumnya, aturan tentang bangun rumah kena pajak tertuang dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam aturan tersebut, ada beberapa kriteria rumah yang terkena PPN, antara lain:
- Luas bangunan minimal 200 meter persegi.
- Pelaksana pembangunan dilakukan sendiri tanpa jasa kontraktor profesional.
- Tujuan penggunaan untuk keperluan pribadi, bukan untuk usaha.
Jadi apabila pembangunan rumah yang Anda lakukan memenuhi kriteria tersebut, maka wajib membayar PPN. Sementara untuk Anda yang membangun rumah sendiri dengan luas kurang dari kriteria di atas, maka tenang saja. Anda tidak akan terkena pajak PPN sama sekali.
Tarif PPN untuk KMS dan Contoh Perhitungannya
Informasi yang kami dapatkan, tarif PPN untuk KMS adalah 20% dari tarif PPN umum. Dengan kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% pada tahun 2025, maka tarif PPN KMS adalah sebesar 2,4%.
Anda perlu menghitung sendiri jumlah biaya yang digunakan untuk bangun rumah dan tambahan biaya PPN tersebut. Untuk mempermudahnya, Anda bisa menyimak detail contoh perhitungan berikut ini.
Misalnya, total Biaya Pembangunan (tidak termasuk harga tanah): Rp500.000.000
Maka, PPN KMS: 2,4% × Rp500.000.000 = Rp12.000.000
Jadi pajak bangun rumah sendiri yang perlu Anda bayarkan yakni sebesar Rp12.000.000. Ingat ya, PPN ini dihitung berdasarkan total biaya pembangunan, bukan dari nilai tanah atau properti secara keseluruhan.
Contoh perhitungan pajak bangun rumah baru dengan rincian:
- Biaya bahan bangunan: Rp 500.000.000.
- Biaya tenaga kerja: Rp 100.000.000.
- Jasa kontraktor: Rp 50.000.000.
Pertama kita hitung total keseluruhan biaya pembangunan terlebih dahulu, yakni DPP = Rp 500.000.000 + Rp 100.000.000 + Rp 50.000.000 = Rp 650.000.000.
Kemudian kita hitung PPN 12%, berarti PPN = 12% × Rp 650.000.000 = Rp 78.000.000.
Oleh karena itu, biaya yang perlu Anda keluarkan yakni sekitar Rp 78.000.000.
Prosedur Pembayaran dan Pelaporan Pajak Pembangunan Rumah Sendiri
Terkadang ada masyarakat yang bingung nih, bagaimana cara membayar pajak tersebut. Ada dua tahap yang perlu Anda lakukan yakni proses pembayaran pajak dan proses pelaporan pajak.
Pertama proses pembayaran, pajak harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembangunan dimulai. Catat baik-baik ya, bukan pembangunan selesai, tetapi ketika pembangunan dimulai.
Kedua proses pelaporan pajak, pajak yang telah dibayarkan harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sebelum akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Ya paling Anda hanya perlu melakukan dua proses itu saja, setelah itu maka bisa aman dan tenang karena sudah taat pajak.
Sedikit informasi, kalau sedang bangun rumah sebaiknya gunakan pintu baja Fortress ya. Karena produk pintu Fortress sangat aman dan bisa memberikan kenyamanan untuk keluarga Anda.